VIVA – Istana Buckingham mengumumkan bahwa Pangeran Andrew, anak ketiga Ratu Inggris Elizabeth II, dicabut gelar militernya. Pengumuman ini disampaikan sehari setelah hakim di New York, Amerika Serikat (AS), memutuskan gugatan sipil terkait dugaan pelecehan seksual yang menyeret Pangeran Andrew bisa diproses. #VIVAnewsdaily
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp
Daftar Negara 0 PPN! Indonesia Tertinggi di ASEAN
Putin Siap 'Kapan Saja' Bertemu Trump untuk Bahas..
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal