VIVA – Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, dituntut hukuman mati.
Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya. Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.
DETIK-DETIK Mobil yang Dikendarai SISWA SMP Terjun ke Kali
Fantastis! Pisang Dilakban Terjual Senilai Hampir '100 M'
Remehkan Timnas Sampai Nazar Ngesot ke Madura, Pria Ini..
Mengerikan! Arus Kencang Saat Hujan Bikin 1 Bocah Hilang
Usai Hadiri London Stock Exchange, Anindya Bakrie Bawa Kabar
Aksi Kocak Komeng di Hadapan Anggota DPD "Jangan Berisik.."
Hadiri London Stock Exchange, Ketum Kadin Anindya Ungkap..
Video Mengerikan Pesepak Bola Tergeletak Disambar Petir
Dikerubungi, Tangis Paula Verhoeven Pecah Usai Sidang
BIADAB! Jerit Tangis Bocah Disetrum-Dicekoki Miras Warga