VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp 225.667. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.
Kejagung Temukan Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur Hakim Ali
Ratusan Orang Dikunci di Vatikan dalam Ritual Pemilihan Paus
UGM Tertipu! Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Jadi Tersangka
Presiden Prabowo Puji Adi Hidayat Ulama yang Visioner
Prabowo Tiba-tiba Terbangkan Drone untuk Tebar Benih Padi
Prabowo Utus Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Fachri Albar Bungkam Usai Jalani Tes Kesehatan
Mandi Minyak Goreng, WNA Ngamuk di Supermarket Kalibata City
Polisi Ceritakan Detik-detik Mobil Polisi Dibakar di Depok