VIVA - Terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dari karantina. Setibanya di Indonesia, Rachel Vennya sempat dibantu oleh seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa di kasus ini.
Gak Dianggap! Wamenaker Dicueki saat Sidak Penahanan Ijazah
Lautan Manusia Hadiri Ziarah Publik Paus Fransikus
AS mau 'Ngerecokin' Aturan Produk Halal Indonesia
Sorak sorai Pasukan Houthi Tembak Jatuh Drone Canggih AS
Mantan Presiden Korsel Didakwa Korupsi Saat Menjabat
Geger! Mobil Polisi yang Kawal Orang Kaya 'Arogan' di Jalan
Pengusaha Sukses, Sosok di Balik Raminten Meninggal Dunia
Putin Akhiri Perang di Ukraina! Dijanjikan Imbalan dari AS
Pernyataan Tegas Presiden: Ada yang Katakan Saya Dibohongi