VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemda Manggarai Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyegel Pulau Kelor, Nusa Tenggara Timur pada Selasa, 7 Desember 2021. Diketahui, sebelumnya sempat viral berita bahwa pulau tersebut dijual oleh orang asing di situs jual beli daring. #NTT #VIVAnewsdaily
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Macao Rangkul Ekonomi Dengan Inovasi Budaya
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp
Daftar Negara 0 PPN! Indonesia Tertinggi di ASEAN
Putin Siap 'Kapan Saja' Bertemu Trump untuk Bahas..
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal