VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Karawang memvonis bebas Valencya, Istri yang sempat dituntut 1 tahun penjara lantaran omeli suami yang sedang mabuk. Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis, 2 Desember 2021. #VIVAnewsdaily
Pamer Rampas Senjata, Mantan anggota Polres Yalimo Membelot
Wamen Stella Dikenalkan Prabowo Dalam Kunjungan China dan AS
Percakapan Prabowo-Donald Trump, Upaya Pembunuhan Sampai..
Aksi Sangar Mayor Teddy Tepis Tangan Paspampres China
Gaya Prabowo di Hadapan Pemimpin Perusahaan Kakap
Tengil! Cagub Kaltim 'Hina' Rival Saat Debat Kedua
Gerebek Narkoba, Warga Terdiam Dibentak Polisi
Jakarta Layaknya Texas, Polisi Jual Beli Narkoba
STY Gebuk Hubner di Sesi Latihan Perdana Jelang Lawan Jepang
Detik-detik Polisi Gerebek Pabrik 'Pil Iblis' di Tasikmalaya