VIVA – Meski kasus COVID-19 di Indonesia melandai dalam 3 bulan terakhir, namun bukan berarti pandemi sudah hilang. Lonjakan kasus gelombang ketiga COVID-19 seperti di negara tetangga, Singapura masih terus mengintai.
Untuk itu Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satu aturan yang terdapat dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 itu adalah soal peniadaan mudik
Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) turut mendukung pemberlakuan aturan Inmendagri PPKM level 3 seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 pada libur akhir tahun.
Jaga diri, COVID-19 masih ada, mari sambut 2022.
LANGKA! Gunung Fuji Tanpa Salju dalam 130 Tahun
Tangis Haru Adele Saat Bertemu Celine Dion di Konser
Detik-detik Pemuda Nyaris Disetubuhi Pria Gay di Makkah
Rekaman Habib Digrebek Saat Main di Kamar dengan Istri Orang
Diam-diam Prabowo Makan Malam Bareng Ridwan Kamil
Pengakuan Sopir Tronton Tabrak Puluhan Kendaraan di Cipondoh
DETIK-DETIK Iran Serang Balik Pangkalan Udara Israel
DETIK-DETIK Warga Kejar dan Amuk Sopir Truk Tabrak Lari
Merinding! Keluarga Besar tvOne Lantunkan La ilaha illallah