VIVA – Pemerintah mengeluarkan aturan PPKM Level 3 seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) guna mengangisipasi lonjakan Covid-19. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Jenazah Kasat Reskrim Polres Solsel Dilepas Kapolda Sumbar
Nilai Keseluruhan Rp15 Miliar, Mentan Bagi-bagi Mesin Petani
Kronologi Anggota Polisi Gantung Diri Hingga Meninggal
Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
PM Israel Netanyahu Jadi Buronan Internasional
Wapres Naik Pesawat ke Semarang, Kok Malah Heboh?
DPR Pamer Foto 'Rahasia' Penangkapan AKP Dadang
Polisi Tembak Polisi Diduga Soal Penangkapan Pelaku Tambang
Dicari Se-Indonesia, Si Peci Merah Latihan Ngesot ke Madura
Tragis! Pemuda Tewas Ditembak Saat Bayar Tagihan Listrik