VIVA – Seorang anak berstatus PNS tega menggugat ibu kandung demi harta warisan sebuah rumah.
Ia mengusir ibunya keluar dari rumah warisan almarhum ayah dan meminta ganti rugi sebesar
Rp700 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
MasyaAllah! 3 Napi Ini Ngabuburitnya Tulis Al-Qur'an Raksasa
Keindahan Masjid An-Nur Pekanbaru yang Mirip Taj Mahal
Fenomena Langka, Pantai 'Berdarah' di Pulau Hormuz
Tiga Siswa Ciptakan Roket Pertama di Indonesia
China Lakukan 'Penyelamatan' Tingkat Tinggi Pakai Helikopter
Rumah Sakit Indonesia Tampung Jenazah Warga Gaza
Belum Seminggu, 710 Warga Palestina Tewas Diserang Israel
Bus Jemaah Umrah Terbalik dan Terbakar, 6 WNI Meninggal