VIVA – Polisi membuat kebijakan baru terkait penerapan sistem ganjil genap di Jakarta. Kini, ganjil genap berlaku pada pagi dan sore hari, tepatnya pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Kebijakan ini sebenarnya kembali ke aturan lama yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub).
Pria di Condet Salat Tarawih Naik Kuda Bak Zaman Rasul
Bayraktar TB2-AI, Drone Pintar Bisa Bikin Musuh Ketar-ketir
Pemotor Panik Bongkar Pembatas Jalan Gegara Ogah Ditilang
Alasan Kuwait Bebaskan Tahanan AS yang Telah Dipenjara Lama
Pegawai Kebun Binatang Rebahan Bareng Harimau dan Singa
DETIK-DETIK Roket di China Sukses Meluncurkan 18 Satelit
Sidak Warung Makan, Warga Lakukan Perusakan Seraya Shalawat
Presiden FIFA ke Trump: AS Bisa Juara Piala Dunia 2026
Puluhan Pengendara Mogok Grebek SPBU Gegara BBM Dicampur Air