VIVA – Polisi membuat kebijakan baru terkait penerapan sistem ganjil genap di Jakarta. Kini, ganjil genap berlaku pada pagi dan sore hari, tepatnya pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Kebijakan ini sebenarnya kembali ke aturan lama yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub).
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Bayi Beruang Menggemaskan Viral di Shanghai
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars
VIRAL Peziarah Makam Sunan Gunung Jati Dipaksa Bersedekah
Astronot Shenzhou-19 China, Hidup Teratur di Luar Angkasa
Menyedihkan! Guru Ini Harus Terobos Jalan Rusak Setiap Hari