VIVA – Majelis hakim PN Jakarta Pusat kabulkan gugatan Koalisi Ibukota terkait polusi udara pada Kamis, 16 September 2021. Pemerintah sebagai tergugat disebut melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal memberikan udara yang layak pada warganya.
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars