VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken aturan terkait penghargaan terhadap jabatan Wakil Menteri. Lewat Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021, aturan itu mengatur uang penghargaan bagi Wakil Menteri yang telah berakhir masa jabatannya.
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars