VIVA –Pemerintah Prancis mendenda Google sebesar USD 592 juta atau sekitar Rp 8,5 triliun karena gagal menjalankan persetujuan yang telah disepakati. Pelanggaran tersebut terjadi karena Google memuat salah satu konten dari sebuah organisasi berita.
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars