VIVA – Kasus pungutan liar (Pungli) oleh petugas pemakaman TPU Cikadut Bandung kepada ahli waris jenazah pasien COVID-19, viral di media sosial. Dari pengakuan ahli waris, petugas pemakaman meminta biaya Rp4 juta dengan dalih pemakaman jenazah non muslim tidak ditanggung pemerintah pada Selasa 6 Juli 2021.
Dengan kondisi sulit, ahli waris meminta keringanan dan berakhir dengan kesepakatan harga pengurusan jenazah senilai Rp2,800,000. Dengan rincian, biaya gali Rp1,5 juta, biaya pikul Rp1 juta, penyediaan salib Rp300 ribu. Dengan viralnya kasus tersebut, petugas pemakaman pun lewat koordinatornya melakukan klarifikasi dan mengembalikan uang tersebut.
Stasiun KCIC Karawang Beroperasi di 2025, Tapi..
Viral Lagi, Dokter Koas Aniaya Pedagang Makanan di Medan
Sel Tahanan 3 Oknum Polisi Tak Digembok, Dibui Gegara Ini...
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp
Daftar Negara 0 PPN! Indonesia Tertinggi di ASEAN