VIVA – Pemerintah akan mewajibkan 25% ASN di untuk kerja dari bali (work from Bali/WFB). Hal ini rencananya akan direalisasikan pada kuartal III 2021. Tujuh kementerian yang dipilih adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kemenparekraf, Kemenhub, KemenPUPR, KLHK, dan Kementerian Investasi.
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars