VIVA – Pemerintah akan mewajibkan 25% ASN di untuk kerja dari bali (work from Bali/WFB). Hal ini rencananya akan direalisasikan pada kuartal III 2021. Tujuh kementerian yang dipilih adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kemenparekraf, Kemenhub, KemenPUPR, KLHK, dan Kementerian Investasi.
Nasib Preman yang Maksa Minta Uang di Kota Bekasi
MENGERIKAN! Rekaman 2 Mobil Tersapu Tanah Longsor
Aksi Bupati Pangandaran 'Bersih-bersih' Usai Menyalami Warga
Lautan Manusia Histeris Usai Yoon Suk Yeol Dimakzulkan
Hungaria Out dari ICC, Pilih Sambut Netanyahu
Fenomena Daun Tak Bergerak Saat Salat Ied, Padahal..
Ibu Ini Tatap-tatapan dengan Maling! Kalung Anak Dirampas
Laris Manis! Penumpang Whoosh Capai 21 Ribu Orang per Hari
Redakan Pilu Myanmar, RI Kirim Bantuan Miliaran Rupiah
AS Keringat Dingin Afiliasi Militer Iran-Rusia