VIVA – Pemerintah akan mewajibkan 25% ASN di untuk kerja dari bali (work from Bali/WFB). Hal ini rencananya akan direalisasikan pada kuartal III 2021. Tujuh kementerian yang dipilih adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kemenparekraf, Kemenhub, KemenPUPR, KLHK, dan Kementerian Investasi.
2 Jet Tempur AS Ditembak Jatuh Kapal Sendiri di Laut Merah
Stasiun KCIC Karawang Beroperasi di 2025, Tapi..
Viral Lagi, Dokter Koas Aniaya Pedagang Makanan di Medan
Sel Tahanan 3 Oknum Polisi Tak Digembok, Dibui Gegara Ini...
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp