VIVA – Presiden Joko Widodo telah tandatangani Peraturan Pemerintah (PP) pada (28/4) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat negara. Jokowi katakan THR adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Ia harap program ini dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita.
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars