VIVA – Presiden Joko Widodo telah tandatangani Peraturan Pemerintah (PP) pada (28/4) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat negara. Jokowi katakan THR adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Ia harap program ini dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita.
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog