VIVA – Presiden Joko Widodo telah tandatangani Peraturan Pemerintah (PP) pada (28/4) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat negara. Jokowi katakan THR adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Ia harap program ini dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita.
Jemaah Histeris! Pohon Raksaksa Tumbang, 2 Orang Tewas
Polisi Paksa Mundur Jauh Mobil yang Lawan Arah Saat Mudik
Penampakan Stasiun Whoosh di Lebaran Pertama
Idul Fitri Berlumur Darah, Israel Habisi Warga Palestina
Perawat Pasang Badan Demi Bayi Selamat Saat Gempa
Salat Id Warga Gaza Dibayangi Ketakutan Serangan Israel
Penumpang Kelas Bisnis Garuda Merokok Saat Mengudara
Peserta Mudik Gratis Diturunkan di Jalan Tol, Alasan Terkuak
Peneliti Ilmiah Buktikan Kebenaran Cerita Adam dan Hawa
Lutung Putih Emas Langka Ditemukan di Pulau Jawa