VIVA – Oknum petugas Dishub Lubuklinggau yang lakukan pungli ke sopir truk dipecat. Kepala Dishub Kota Lubuklinggau Abu Jaat mengatakan oknum tersebut berinisial S (41), tenaga honorer yang sudah lama bekerja di lingkungan Dishub. Aksi S viral pasca melakukan pungli di terminal Kalimatan, Lubuklinggau. Dalam video, S tampak meminta biaya retribusi sebesar Rp50 ribu ke sopir truk. Sementara sang sopir truk menyebut biaya restribusi hanya sebesar Rp30 ribu.
Sepak Terjang Karir Titik Puspa: Dari Bintang Radio
Pria Bawa Anak Ditolak Puskesmas, Minta Maaf dengan Dalih..
GEMOY! Lisa Mariana Muncul ke Publik dengan Tubuh Sekarang
Dikejar-kejar Demi Nego Tarif, Trump: Cium Pant*t Saya
Sesuai Harapan Netizen, Pemobil Tonjok Pasutri Tua
Video Truk Berisi Cairan Terguling dan Terbakar Hebat
Kondisi Terakhir Titiek Puspa Sebelum Meninggal Dunia
AS-China Saling Serang! Travel Warning Buat AS
Modus Guru Besar UGM Lecehkan Belasan Mahasiswi