VIVA – Oknum petugas Dishub Lubuklinggau yang lakukan pungli ke sopir truk dipecat. Kepala Dishub Kota Lubuklinggau Abu Jaat mengatakan oknum tersebut berinisial S (41), tenaga honorer yang sudah lama bekerja di lingkungan Dishub. Aksi S viral pasca melakukan pungli di terminal Kalimatan, Lubuklinggau. Dalam video, S tampak meminta biaya retribusi sebesar Rp50 ribu ke sopir truk. Sementara sang sopir truk menyebut biaya restribusi hanya sebesar Rp30 ribu.
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars