VIVA – Presiden Rusia, Vladimir Putin tandatangani undang-undang yang dapat membuatnya tetap berkuasa hingga tahun 2036. Di mana pada konstitusi sebelumnya, ia harus mundur setelah masa jabatan keduanya berakhir, tahun 2024. UU tersebut juga melarang pernikahan sesama jenis.
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars