VIVA – Satpol PP lakukan sosialisasi larangan penggunaan atribut ondel-ondel bagi para pengamen. Sanksi pelanggaran ini diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007. Ondel-ondel sebagai sebuah kesenian dirasa mengalami pergeseran nilai. Satpol PP juga menerima banyak laporan. Sebab para pengamen tak hanya membuat kebisingan, tetapi juga bersikap memaksa. Selain itu, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk mencari solusi bagi para pengamen tersebut.
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog