VIVA – Satpol PP lakukan sosialisasi larangan penggunaan atribut ondel-ondel bagi para pengamen. Sanksi pelanggaran ini diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007. Ondel-ondel sebagai sebuah kesenian dirasa mengalami pergeseran nilai. Satpol PP juga menerima banyak laporan. Sebab para pengamen tak hanya membuat kebisingan, tetapi juga bersikap memaksa. Selain itu, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk mencari solusi bagi para pengamen tersebut.
Rekaman Sutradara Film 'No Other Land' Disiksa dan Diculik
Sirine Meraung Saat Rudal Houthi Melintasi Langit Israel
VIDEO Israel Guncang Area Pengungsian Warga Gaza
Modus Debt Collector Gedor-gedor Mobil, Ujungnya Dibuat Malu
Hercules Sebut Prabowo Saat Ultimatum Ormas Minta THR
Catatan Kontroversi Penasihat Danantara Eks PM Thailand
Polantas Tendang Pemotor Sampai Jatuh, Kasatlantas Berdalih
Pasukan Israel Kepung Ambulans Bulan Sabit Merah di Gaza
Warga Emosi! Pria Pamer Uang Pecahan Baru Rp2 Miliar