VIVA – Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru untuk perjalanan orang dalam dan luar negeri. Dalam SE Kemenhub itu mengatakan masa berlaku tes RT-PCR/ rapid test antigen / tes GeNose kini hanya berlaku 1x24 jam. Aturan kadaluwarsa surat tes hanya satu hari ini berlaku mulai 9 Februari 2021. Peraturan baru dikeluarkan demi menekan penularan COVID-19, apalagi akan ada libur panjang Imlek akhir pekan nanti. Sebelumnya, RT-PCR berlaku hingga 3x24 jam. Lalu tes antigen 2x24 jam, dan tes GeNose berlaku hanya 1x24 jam. Selain itu, penumpang tak boleh melakukan perjalanan kalau menunjukkan gejala, meski hasil tes negatif. Pelaku perjalanan juga diwajibkan mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) secara online. Anggota kementerian lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan Pemda dilarang untuk lakukan perjalanan. Pimpinan perusahaan swasta juga diminta mengimbau pegawainya untuk tak melakukan perjalanan ke luar kota.
Nasib Preman yang Maksa Minta Uang di Kota Bekasi
MENGERIKAN! Rekaman 2 Mobil Tersapu Tanah Longsor
Aksi Bupati Pangandaran 'Bersih-bersih' Usai Menyalami Warga
Lautan Manusia Histeris Usai Yoon Suk Yeol Dimakzulkan
Hungaria Out dari ICC, Pilih Sambut Netanyahu
Fenomena Daun Tak Bergerak Saat Salat Ied, Padahal..
Ibu Ini Tatap-tatapan dengan Maling! Kalung Anak Dirampas
Laris Manis! Penumpang Whoosh Capai 21 Ribu Orang per Hari
Redakan Pilu Myanmar, RI Kirim Bantuan Miliaran Rupiah
AS Keringat Dingin Afiliasi Militer Iran-Rusia