VIVA – Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru untuk perjalanan orang dalam dan luar negeri. Dalam SE Kemenhub itu mengatakan masa berlaku tes RT-PCR/ rapid test antigen / tes GeNose kini hanya berlaku 1x24 jam. Aturan kadaluwarsa surat tes hanya satu hari ini berlaku mulai 9 Februari 2021. Peraturan baru dikeluarkan demi menekan penularan COVID-19, apalagi akan ada libur panjang Imlek akhir pekan nanti. Sebelumnya, RT-PCR berlaku hingga 3x24 jam. Lalu tes antigen 2x24 jam, dan tes GeNose berlaku hanya 1x24 jam. Selain itu, penumpang tak boleh melakukan perjalanan kalau menunjukkan gejala, meski hasil tes negatif. Pelaku perjalanan juga diwajibkan mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) secara online. Anggota kementerian lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan Pemda dilarang untuk lakukan perjalanan. Pimpinan perusahaan swasta juga diminta mengimbau pegawainya untuk tak melakukan perjalanan ke luar kota.
2 Jet Tempur AS Ditembak Jatuh Kapal Sendiri di Laut Merah
Stasiun KCIC Karawang Beroperasi di 2025, Tapi..
Viral Lagi, Dokter Koas Aniaya Pedagang Makanan di Medan
Sel Tahanan 3 Oknum Polisi Tak Digembok, Dibui Gegara Ini...
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp