VIVA – Aung Sang Suu Kyi dituntut pidana oleh pihak berwenang Myanmar pada Rabu, 3 Februari 2021. Pemimpin Partai NLD itu disebut memiliki walkie talkie yang diimpor secara ilegal. Suu Kyi didakwa melanggar undang-undang ekspor impor dan terancam hukuman penjara selama tiga tahun. Polisi dikabarkan menemukan peralatan komunikasi tidak resmi dalam rumah Suu Kyi di Naypidaw, ibu kota Myanmar.
Sedangkan mantan presiden, Win Myint, didakwa secara terpisah karena melanggar pembatasan COVID-19 untuk berkampanye. Suu Kyi pun meminta pendukungnya untuk lawan jenderal Myanmar, yang melakukan kudeta militer hari Senin, 1 Februari 2021. Gelombang penolakan muncul di media sosial. Gerakan Pembangkangan Sipil di Facebook telah memperoleh 160 ribu pengikut lebih. Kelompok itu tak mengakui pemerintahan militer. Berjanji hanya akan mengikuti arahan Suu Kyi dan partai NLD.
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, 9 Orang Te
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog