VIVA – Aung Sang Suu Kyi dituntut pidana oleh pihak berwenang Myanmar pada Rabu, 3 Februari 2021. Pemimpin Partai NLD itu disebut memiliki walkie talkie yang diimpor secara ilegal. Suu Kyi didakwa melanggar undang-undang ekspor impor dan terancam hukuman penjara selama tiga tahun. Polisi dikabarkan menemukan peralatan komunikasi tidak resmi dalam rumah Suu Kyi di Naypidaw, ibu kota Myanmar.
Sedangkan mantan presiden, Win Myint, didakwa secara terpisah karena melanggar pembatasan COVID-19 untuk berkampanye. Suu Kyi pun meminta pendukungnya untuk lawan jenderal Myanmar, yang melakukan kudeta militer hari Senin, 1 Februari 2021. Gelombang penolakan muncul di media sosial. Gerakan Pembangkangan Sipil di Facebook telah memperoleh 160 ribu pengikut lebih. Kelompok itu tak mengakui pemerintahan militer. Berjanji hanya akan mengikuti arahan Suu Kyi dan partai NLD.
2 Jet Tempur AS Ditembak Jatuh Kapal Sendiri di Laut Merah
Stasiun KCIC Karawang Beroperasi di 2025, Tapi..
Viral Lagi, Dokter Koas Aniaya Pedagang Makanan di Medan
Sel Tahanan 3 Oknum Polisi Tak Digembok, Dibui Gegara Ini...
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp