VIVA – Seorang remaja perempuan terancam enam tahun penjara lantaran menghina dokter terkait penanganan COVID-19. Perempuan berinisial GSDS asal Kupang, NTT, ini meluapkan amarahnya kepada tenaga medis. Dengan menggunakan kata hinaan, remaja 19 tahun itu menyebut bahwa data COVID-19 adalah hoax. Sambil memegang masker, perempuan itu mengajak masyarakat untuk tidak percaya tenaga medis dan hanya percaya Tuhan. Di video lainnya, remaja tersebut juga membuang masker bahkan sampai membakarnya. Ia pun menantang orang-orang yang tidak suka dengan ucapannya untuk bertemu di Kupang. Tak lama, Polda NTT pun menangkap perempuan itu di rumahnya di Kecamatan Maulafa, Kupang, hari Minggu, 31 Januari 2021. Remaja ini dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Houthi Ngamuk! Serang Kapal Perang AS di Laut Merah
Prabowo Resmikan Smelter Emas PT Freeport Terbesar di Dunia
Prabowo Sambut Mayor Teddy hingga Diberi Salam Hormat
Video Eks Kapolda Jabar Kesulitan Nyoba Jalur Ujian SIM C
Tak Sudi Diatur-atur, Iran Semprot Donald Trump
Rapat Tertutup RUU TNI di Hotel Disebut Sesuai Budget
Perang Baru! Pasukan AS Serang Pasukan Houthi di Yaman
Israel Ganas, Jurnalis hingga Pekerja Kemanusiaan Dihabisi
Rekaman Tornado Dahsyat di AS Tewaskan Puluhan Orang
Tak Sengaja Merekam Polisi Terima Uang Suap di Tol, Faktanya