VIVA – Seorang remaja perempuan terancam enam tahun penjara lantaran menghina dokter terkait penanganan COVID-19. Perempuan berinisial GSDS asal Kupang, NTT, ini meluapkan amarahnya kepada tenaga medis. Dengan menggunakan kata hinaan, remaja 19 tahun itu menyebut bahwa data COVID-19 adalah hoax. Sambil memegang masker, perempuan itu mengajak masyarakat untuk tidak percaya tenaga medis dan hanya percaya Tuhan. Di video lainnya, remaja tersebut juga membuang masker bahkan sampai membakarnya. Ia pun menantang orang-orang yang tidak suka dengan ucapannya untuk bertemu di Kupang. Tak lama, Polda NTT pun menangkap perempuan itu di rumahnya di Kecamatan Maulafa, Kupang, hari Minggu, 31 Januari 2021. Remaja ini dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog