VIVA – Seorang oknum polisi dengan sengaja merekam aksi pencabulan terhadap seorang wanita di Gorontalo. Dalam video terlihat seorang wanita dalam kondisi mabuk berat sedang dilecehkan beberapa pria di dalam mobil. Ternyata, pria yang merekam aksi tak terpuji itu adalah seorang anggota polisi. Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono, membenarkan keterlibatan anggotanya dalam video tersebut. Menurutnya, Peristiwa terjadi awal Desember 2020. Anggota berinisial RM saat itu sedang dalam proses pelanggaran disiplin.
RM dihukum karena tidak melaksanakan tugas sebagai polisi selama satu bulan. Lima orang yang terlibat dalam video tersebut telah ditangkap Satreskrimum Polres Boalemo, Provinsi Gorontalo. Kelimanya dijerat UU Pornografi Nomor 44 tahun 2008 dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun. Tak hanya itu, mereka juga diganjar pelanggaran UU ITE dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun.
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars