VIVA – Seorang oknum polisi dengan sengaja merekam aksi pencabulan terhadap seorang wanita di Gorontalo. Dalam video terlihat seorang wanita dalam kondisi mabuk berat sedang dilecehkan beberapa pria di dalam mobil. Ternyata, pria yang merekam aksi tak terpuji itu adalah seorang anggota polisi. Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono, membenarkan keterlibatan anggotanya dalam video tersebut. Menurutnya, Peristiwa terjadi awal Desember 2020. Anggota berinisial RM saat itu sedang dalam proses pelanggaran disiplin.
RM dihukum karena tidak melaksanakan tugas sebagai polisi selama satu bulan. Lima orang yang terlibat dalam video tersebut telah ditangkap Satreskrimum Polres Boalemo, Provinsi Gorontalo. Kelimanya dijerat UU Pornografi Nomor 44 tahun 2008 dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun. Tak hanya itu, mereka juga diganjar pelanggaran UU ITE dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun.
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog