VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait standar masker yang digunakan. Hal tersebut sebagai bagian dari Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di ibukota selama pandemi COVID-19. Aturan ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Masker. Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis dua tipe masker yang diperbolehkan yakni masker bedah dan masker kain.
Masker bedah yang sesuai standar harus mengikuti beberapa kriteria, yakni N-98 dan resisten cairan minimal 120mmHg. Sementara masker kain harus bahan katun dan minimal dua lapis, bisa menutup dagu juga hidung, dan kedua sisi beda warna. Bagi masyarakat yang melanggar, akan dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi paling banyak Rp250.000.
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal
Balas Dendam! Israel Bombardir Infrastruktur Energi Houthi
Hadiri KTT D-8 di Kairo, Prabowo Ajak Kolaborasi Ekonomi
Penampakan Sekolah di Israel Runtuh Akibat Rudal Yaman
CCTV Pelaku Nekat Bakar Bar, Buntut Bertengkar dengan Staf
Satpam Kebun Raya Bogor Dikeroyok Ormas, Menerobos Masuk
Rekaman Horor Dua Pilot Meregang Nyawa dalam Pesawat Jatuh
Rusia Disebut 'Bakar Muka' Tentara Korut, Buang Bukti?
DPR Geram-Kuliti Kinerja Polisi: Laporan Rakyat Kecil 'Cuek'