VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait standar masker yang digunakan. Hal tersebut sebagai bagian dari Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di ibukota selama pandemi COVID-19. Aturan ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Masker. Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis dua tipe masker yang diperbolehkan yakni masker bedah dan masker kain.
Masker bedah yang sesuai standar harus mengikuti beberapa kriteria, yakni N-98 dan resisten cairan minimal 120mmHg. Sementara masker kain harus bahan katun dan minimal dua lapis, bisa menutup dagu juga hidung, dan kedua sisi beda warna. Bagi masyarakat yang melanggar, akan dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi paling banyak Rp250.000.
PM Israel Netanyahu Jadi Buronan Internasional
Wapres Naik Pesawat ke Semarang, Kok Malah Heboh?
DPR Pamer Foto 'Rahasia' Penangkapan AKP Dadang
Polisi Tembak Polisi Diduga Soal Penangkapan Pelaku Tambang
Dicari Se-Indonesia, Si Peci Merah Latihan Ngesot ke Madura
Tragis! Pemuda Tewas Ditembak Saat Bayar Tagihan Listrik
Pabrik Sepeda Pacific di Semarang Dilalap Si Jago Merah
Heboh! Puluhan Makam di Banyuwangi Rusak
DETIK-DETIK Mobil yang Dikendarai SISWA SMP Terjun ke Kali
Fantastis! Pisang Dilakban Terjual Senilai Hampir '100 M'