VIVA – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, pihaknya mendatangi Jalan Petamburan III untuk menidaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani. Dalam surat tersebut menginstruksikan bahwa kegiatan Front Pembela Islam (FPI) mulai hari ini, Rabu 30 Desember 2020 tidak boleh dilakukan.
"Semua atribut FPI seperti banner, baju, baliho, poster, dan lainnya kita tertibkan. Termasuk juga kegiatan-kegiatan FPI sudah tidak boleh dilakukan, karena FPI telah dibubarkan," kata Heru, di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut Heru, pihaknya bersama TNI yang dipimpin langsung Dandim Jakarta Pusat Kolonel Luqman Arief akan selalu mengawasi pemberlakuan SKB yang telah ditandatangani ini agar terlaksana.
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog