VIVA – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, pihaknya mendatangi Jalan Petamburan III untuk menidaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani. Dalam surat tersebut menginstruksikan bahwa kegiatan Front Pembela Islam (FPI) mulai hari ini, Rabu 30 Desember 2020 tidak boleh dilakukan.
"Semua atribut FPI seperti banner, baju, baliho, poster, dan lainnya kita tertibkan. Termasuk juga kegiatan-kegiatan FPI sudah tidak boleh dilakukan, karena FPI telah dibubarkan," kata Heru, di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut Heru, pihaknya bersama TNI yang dipimpin langsung Dandim Jakarta Pusat Kolonel Luqman Arief akan selalu mengawasi pemberlakuan SKB yang telah ditandatangani ini agar terlaksana.
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars