VIVA – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, pihaknya mendatangi Jalan Petamburan III untuk menidaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani. Dalam surat tersebut menginstruksikan bahwa kegiatan Front Pembela Islam (FPI) mulai hari ini, Rabu 30 Desember 2020 tidak boleh dilakukan.
"Semua atribut FPI seperti banner, baju, baliho, poster, dan lainnya kita tertibkan. Termasuk juga kegiatan-kegiatan FPI sudah tidak boleh dilakukan, karena FPI telah dibubarkan," kata Heru, di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut Heru, pihaknya bersama TNI yang dipimpin langsung Dandim Jakarta Pusat Kolonel Luqman Arief akan selalu mengawasi pemberlakuan SKB yang telah ditandatangani ini agar terlaksana.
Massa Geruduk Gedung DPR Tolak Pengesahan UU TNI
Ledakan Flare di Tengah Rapat Parlemen Soal LGBTQ+
Iran, Hizbullah-Houthi Balas Serangan IDF di Gaza
Situasi Gedung DPR, Dijaga Ketat Rantis-Prajurit TNI
Viral! Curhat Ngaku Dipiting Polisi Saat Jenguk Adiknya
Ketua DPR RI Umumkan Poin-poin UU TNI yang Baru
Janji Menhan Sjafrie Sohib Prabowo Usai UU TNI Disahkan
Jadi Sorotan! Bus Timnas Indonesia di Sydney Bobrok
Wajah Semringah Puan Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang
Wanita Ini Lap Tangan Kotor ke Pegawai Restoran Karyawan