VIVA – Mau liburan ke Bali? Sekarang tidak akan semudah itu masuk Pulau Dewata. Berdasarkan Surat Edaran Pemprov Bali terkait peraturan wisatawan yang datang, kini ada beberapa syarat tambahan. WNI yang ingin masuk Bali lewat udara harus menyertakan surat negatif swab PCR minimal 2x24 jam sebelum berangkat. Penumpang juga diharuskan mengisi eHAC (Indonesia Health Alert Card) yang bisa diakses lewat aplikasi hape. Sedangkan bagi WNI yang masuk Bali lewat jalan darat dan laut harus menyertakan rapid test antigen.
LANGKA! Gunung Fuji Tanpa Salju dalam 130 Tahun
Tangis Haru Adele Saat Bertemu Celine Dion di Konser
Detik-detik Pemuda Nyaris Disetubuhi Pria Gay di Makkah
Rekaman Habib Digrebek Saat Main di Kamar dengan Istri Orang
Diam-diam Prabowo Makan Malam Bareng Ridwan Kamil
Pengakuan Sopir Tronton Tabrak Puluhan Kendaraan di Cipondoh
DETIK-DETIK Iran Serang Balik Pangkalan Udara Israel
DETIK-DETIK Warga Kejar dan Amuk Sopir Truk Tabrak Lari
Merinding! Keluarga Besar tvOne Lantunkan La ilaha illallah