VIVA – Mau liburan ke Bali? Sekarang tidak akan semudah itu masuk Pulau Dewata. Berdasarkan Surat Edaran Pemprov Bali terkait peraturan wisatawan yang datang, kini ada beberapa syarat tambahan. WNI yang ingin masuk Bali lewat udara harus menyertakan surat negatif swab PCR minimal 2x24 jam sebelum berangkat. Penumpang juga diharuskan mengisi eHAC (Indonesia Health Alert Card) yang bisa diakses lewat aplikasi hape. Sedangkan bagi WNI yang masuk Bali lewat jalan darat dan laut harus menyertakan rapid test antigen.
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal
Balas Dendam! Israel Bombardir Infrastruktur Energi Houthi
Hadiri KTT D-8 di Kairo, Prabowo Ajak Kolaborasi Ekonomi
Penampakan Sekolah di Israel Runtuh Akibat Rudal Yaman
CCTV Pelaku Nekat Bakar Bar, Buntut Bertengkar dengan Staf
Satpam Kebun Raya Bogor Dikeroyok Ormas, Menerobos Masuk
Rekaman Horor Dua Pilot Meregang Nyawa dalam Pesawat Jatuh
Rusia Disebut 'Bakar Muka' Tentara Korut, Buang Bukti?
DPR Geram-Kuliti Kinerja Polisi: Laporan Rakyat Kecil 'Cuek'