VIVA – Sejumlah pegiat hak asasi manusia menyebut pemerintah Myanmar tidak berhenti melakukan genosida atau pembersihan etnis Rohingya meski negara itu sudah digugat di Mahkamah Internasional (ICJ). ICJ, yang berlokasi di di Den Haag, Belanda, pada Januari lalu menolak argumen yang disampaikan oleh Pemimpin Negara Myanmar, Aung San Suu Kyi, saat memberi keterangan tentang dugaan pelanggaran HAM dan pembantaian terhadap etnis Rohingya dalam operasi militer Myanmar. Saat itu, ICJ memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan pelanggaran HAM oleh komisi genosida yang dibentuk pemerintah dan militer Myanmar. Mereka juga diwajibkan melapor ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setiap enam bulan.
2 Jet Tempur AS Ditembak Jatuh Kapal Sendiri di Laut Merah
Stasiun KCIC Karawang Beroperasi di 2025, Tapi..
Viral Lagi, Dokter Koas Aniaya Pedagang Makanan di Medan
Sel Tahanan 3 Oknum Polisi Tak Digembok, Dibui Gegara Ini...
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp