VIVA – Sejumlah pegiat hak asasi manusia menyebut pemerintah Myanmar tidak berhenti melakukan genosida atau pembersihan etnis Rohingya meski negara itu sudah digugat di Mahkamah Internasional (ICJ). ICJ, yang berlokasi di di Den Haag, Belanda, pada Januari lalu menolak argumen yang disampaikan oleh Pemimpin Negara Myanmar, Aung San Suu Kyi, saat memberi keterangan tentang dugaan pelanggaran HAM dan pembantaian terhadap etnis Rohingya dalam operasi militer Myanmar. Saat itu, ICJ memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan pelanggaran HAM oleh komisi genosida yang dibentuk pemerintah dan militer Myanmar. Mereka juga diwajibkan melapor ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setiap enam bulan.
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog