VIVA –Semenjak wabah pandemi Covid-19 melanda di Indonesia, banyak kegiatan masyarakat yang terganggu dan berdampak pada pelemahan berbagai sektor. Berbagai kegiatan kepemerintahan pun turut terdampak akibat adanya wabah Covid-19 ini.
Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, pemerintah menyerukan untuk melakukan social distancing dan work from home (WFH) serta mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam melakukan semua kegiatan.
Baru-baru ini, kegiatan Pilkada Serentak 2020 menjadi pembahasan yang menarik dan menuai banyak perhatian masyarakat. Pasalnya, Pilkada tahun 2020 ini dilakukan serentak di tengah pandemi Covid-19 yang tengah mewabah di seluruh daerah Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri pandemi Covid-19 datang di tahun politik yang mana banyak agenda politik yang diselenggarakan tahun ini, salah satunya adalah Pilkada Serentak 2020. Adanya Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung menjadi dilemma yang harus diatasi oleh pemerintah dan KPU selaku penyelenggara kegiatan.
Pada tahun 2020 terdapat kurang lebih 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang akan melaksanakan pilkada yang mana masing-masing daerah memiliki perbedaan situasi kan kondisi terkait wabah Covid-19.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp
Daftar Negara 0 PPN! Indonesia Tertinggi di ASEAN
Putin Siap 'Kapan Saja' Bertemu Trump untuk Bahas..
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal