VIVA – Aktor Hollywood, Johnny Depp, kalah dalam kasus gugatan pencemaran nama baik melawan tabloid The Sun. Putusan itu dibacakan Hakim Andrew Nicol di Royal Court of Justice, London, Senin, 2 November 2020. Gugatan Johnny Depp ditolak lantaran The Sun telah membuktikan bahwa yang tertulis dalam artikel benar adanya. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Depp mengatakan pria 57 tahun itu akan melayangkan banding. Kasus ini berawa ketika The Sun menulis Depp melakukan kekerasan fisik terhadap Amber Heard. Selain itu, tajuk utama tabloid asal Inggris tersebut menjuluki Depp sebagai "Pemukul Istri". Hal ini yang memicu Depp melayangkan gugatan tersebut terhadap editor eksekutif The Sun, Dan Wootton.
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal
Balas Dendam! Israel Bombardir Infrastruktur Energi Houthi
Hadiri KTT D-8 di Kairo, Prabowo Ajak Kolaborasi Ekonomi
Penampakan Sekolah di Israel Runtuh Akibat Rudal Yaman
CCTV Pelaku Nekat Bakar Bar, Buntut Bertengkar dengan Staf
Satpam Kebun Raya Bogor Dikeroyok Ormas, Menerobos Masuk
Rekaman Horor Dua Pilot Meregang Nyawa dalam Pesawat Jatuh
Rusia Disebut 'Bakar Muka' Tentara Korut, Buang Bukti?
DPR Geram-Kuliti Kinerja Polisi: Laporan Rakyat Kecil 'Cuek'