VIVA – Aktor Hollywood, Johnny Depp, kalah dalam kasus gugatan pencemaran nama baik melawan tabloid The Sun. Putusan itu dibacakan Hakim Andrew Nicol di Royal Court of Justice, London, Senin, 2 November 2020. Gugatan Johnny Depp ditolak lantaran The Sun telah membuktikan bahwa yang tertulis dalam artikel benar adanya. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Depp mengatakan pria 57 tahun itu akan melayangkan banding. Kasus ini berawa ketika The Sun menulis Depp melakukan kekerasan fisik terhadap Amber Heard. Selain itu, tajuk utama tabloid asal Inggris tersebut menjuluki Depp sebagai "Pemukul Istri". Hal ini yang memicu Depp melayangkan gugatan tersebut terhadap editor eksekutif The Sun, Dan Wootton.
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars