VIVA – Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Zaenal Arifin Mochtar, menyerukan pembangkangan sipil untuk menolak Ominibus Law. Menurut Zaenal, Omnibus Law akan merugikan masyarakat, berdampak buruk bagi lingkungan, serta mengabaikan HAM. Pembangkangan sipil (civil disobedience) adalah protes warga negara dengan sengaja melanggar hukum. Caranya bisa dengan tak membayar pajak, mogok kerja, vandalisme ruang publik, atau memboikot program pemerintah. Ini adalah sebuah bentuk perlawanan tanpa kekerasan.
Para pembangkang akan menerima konsekuensi untuk dipenjara dan tak akan melawan saat ditangkap. Istilah "civil disobedience" dipopulerkan penulis dan pemikir asal AS, Henry David Thoreau. Gagasan ini mengilhami Mahatma Gandhi saat melawan kolonialisme Inggris di India. Saat memprotes rasialisme di AS, Martin Luther King Jr. juga menjadikan ide ini sebagai rujukan.
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog