VIVA – DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin, 5 Oktober 2020. Keputusan ini menuai reaksi keras dari kaum buruh di Indonesia. Salah satu yang menuai kontroversi adalah persoalan jam kerja dan waktu istirahat buruh. Pada Bab IV Ketenagakerjaan halaman 436 pasal 79 diatur tentang waktu istirahat dan cuti. Ayat 1 menjelaskan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Lalu, ayat 2 huruf (a) soal durasi istirahat per hari. Yang berbeda, istirahat mingguan kini hanya ditentukan satu hari dalam sepekan. Ketentuan ini menghapus aturan UU Ketenagakerjaan sebelumnya, yang membuka opsi libur dua hari sepekan.
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp
Daftar Negara 0 PPN! Indonesia Tertinggi di ASEAN
Putin Siap 'Kapan Saja' Bertemu Trump untuk Bahas..
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal