VIVA – DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin, 5 Oktober 2020. Keputusan ini menuai reaksi keras dari kaum buruh di Indonesia. Salah satu yang menuai kontroversi adalah persoalan jam kerja dan waktu istirahat buruh. Pada Bab IV Ketenagakerjaan halaman 436 pasal 79 diatur tentang waktu istirahat dan cuti. Ayat 1 menjelaskan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Lalu, ayat 2 huruf (a) soal durasi istirahat per hari. Yang berbeda, istirahat mingguan kini hanya ditentukan satu hari dalam sepekan. Ketentuan ini menghapus aturan UU Ketenagakerjaan sebelumnya, yang membuka opsi libur dua hari sepekan.
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog