VIVA – DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin, 5 Oktober 2020. Keputusan ini menuai reaksi keras dari kaum buruh di Indonesia. Salah satu yang menuai kontroversi adalah persoalan jam kerja dan waktu istirahat buruh. Pada Bab IV Ketenagakerjaan halaman 436 pasal 79 diatur tentang waktu istirahat dan cuti. Ayat 1 menjelaskan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Lalu, ayat 2 huruf (a) soal durasi istirahat per hari. Yang berbeda, istirahat mingguan kini hanya ditentukan satu hari dalam sepekan. Ketentuan ini menghapus aturan UU Ketenagakerjaan sebelumnya, yang membuka opsi libur dua hari sepekan.
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars