VIVA – Sebanyak 11 mobil ditilang Polda Metro Jaya lantaran ikut aksi balap liar di Senayan. Balapan itu terjadi pada Sabtu dini hari, 26 September 2020. Para pelanggar dijerat pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 atas dugaan melakukan balap liar. Para pelaku terancam pidana kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars