VIVA – Sebanyak 11 mobil ditilang Polda Metro Jaya lantaran ikut aksi balap liar di Senayan. Balapan itu terjadi pada Sabtu dini hari, 26 September 2020. Para pelanggar dijerat pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 atas dugaan melakukan balap liar. Para pelaku terancam pidana kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp
Daftar Negara 0 PPN! Indonesia Tertinggi di ASEAN
Putin Siap 'Kapan Saja' Bertemu Trump untuk Bahas..
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal