VIVA – Sebanyak 11 mobil ditilang Polda Metro Jaya lantaran ikut aksi balap liar di Senayan. Balapan itu terjadi pada Sabtu dini hari, 26 September 2020. Para pelanggar dijerat pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 atas dugaan melakukan balap liar. Para pelaku terancam pidana kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Rekaman Sutradara Film 'No Other Land' Disiksa dan Diculik
Sirine Meraung Saat Rudal Houthi Melintasi Langit Israel
VIDEO Israel Guncang Area Pengungsian Warga Gaza
Modus Debt Collector Gedor-gedor Mobil, Ujungnya Dibuat Malu
Hercules Sebut Prabowo Saat Ultimatum Ormas Minta THR
Catatan Kontroversi Penasihat Danantara Eks PM Thailand
Polantas Tendang Pemotor Sampai Jatuh, Kasatlantas Berdalih
Pasukan Israel Kepung Ambulans Bulan Sabit Merah di Gaza
Warga Emosi! Pria Pamer Uang Pecahan Baru Rp2 Miliar