VIVA – Seorang pendaki perempuan kedapatan memetik bunga edelweiss. Insiden ini terjadi di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam video, terdengar perempuan ini telah diperingatkan agar mengurungkan niatnya. Namun, pendaki berjilbab putih itu tak menghiraukan dan tetap memetiknya.
Ia lantas berjalan melewati si perekam dan mengatakan bahwa dirinya tak memetik banyak bunga. Larangan memetik bunga edelweiss terdapat dalam UU No. 5 Tahun 1990. Pelanggar akan dituntut pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
Iringi Kepergian Titiek Puspa, Gibran Ikut Salat Jenazah
Bela Warganya, Wakil Wali Kota Surabaya Kena Omel Pengusaha
Korban Residen RS Hasan Sadikin Bertambah, dengan Modus Sama
Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien Minta Maaf
Penuh Rasa Kehilangan, SBY Hadir ke Rumah Duka Titiek Puspa
Suara Ledakan dan Gemuruh Saat Gempa Bogor, Apa Kata BMKG?
Klarifikasi Pemkot Bekasi Mobil Dinas Dipakai Mudik
Haru Megawati Dipeluk Pelatih Red Sparks Saat Pamit Pulang
Prabowo Grogi Jadi Sorotan Ratusan Anggota Parlemen Turki