VIVA – Parlemen Lebanon menyetujui permintaan Pemerintah untuk menaikkan status negara tersebut menjadi dalam keadaan darurat. Dengan keputusan ini, kekuasaan negara itu diserahkan sementara pada pihak militer. Dilansir dari Aljazeera, Jumat 14 Agustus 2020, keputusan itu didasari keoknya Pemerintahan Lebanon akibat kerusuhan yang belakangan ini terjadi. Ledakan hebat yang terjadi di Beirut pekan lalu pun memperburuk suasana.
Kabinet Pemerintahan Lebanon diketahui telah mengumumkan dan meminta persetujuan parlemen, untuk menaikkan status negara itu dalam keadaan darurat pada 5 Agustus lalu. Kamis waktu setempat, para anggota Parlemen pun mengabulkan permintaan itu dan sampaikan pengumuman ke publik.
Viral! Curhat Ngaku Dipiting Polisi Saat Jenguk Adiknya
Ketua DPR RI Umumkan Poin-poin UU TNI yang Baru
Janji Menhan Sjafrie Sohib Prabowo Usai UU TNI Disahkan
Jadi Sorotan! Bus Timnas Indonesia di Sydney Bobrok
Wajah Semringah Puan Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang
Wanita Ini Lap Tangan Kotor ke Pegawai Restoran Karyawan
Oknum LSM Tusuk Satpam karena Duit THR Gak Cair
Fakta Gapura 'Rp7 M' di Gresik Rontok, Bikin Geram Warga
Polisi Gerebek Produksi Minyakita Ilegal di Jakbar
DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Jadi UU dalam Rapat Paripurna