VIVA – Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan ganjil genap selama 24 jam. Hal ini guna menekan pergerakan orang selama pandemi Covid-19. Kebijakan ini sesuai dengan Pergub No. 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, kebijakan ini tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua. Namun, kebijakan itu tergantung hasil evaluasi kondisi lalu lintas yang sedang dilakukan Pemprov DKI. Apabila masih banyak pelanggaran, maka bukan tidak mungkin akan diambil kebijakan ini.
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal
Balas Dendam! Israel Bombardir Infrastruktur Energi Houthi
Hadiri KTT D-8 di Kairo, Prabowo Ajak Kolaborasi Ekonomi
Penampakan Sekolah di Israel Runtuh Akibat Rudal Yaman
CCTV Pelaku Nekat Bakar Bar, Buntut Bertengkar dengan Staf
Satpam Kebun Raya Bogor Dikeroyok Ormas, Menerobos Masuk
Rekaman Horor Dua Pilot Meregang Nyawa dalam Pesawat Jatuh
Rusia Disebut 'Bakar Muka' Tentara Korut, Buang Bukti?
DPR Geram-Kuliti Kinerja Polisi: Laporan Rakyat Kecil 'Cuek'