VIVA – Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan ganjil genap selama 24 jam. Hal ini guna menekan pergerakan orang selama pandemi Covid-19. Kebijakan ini sesuai dengan Pergub No. 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, kebijakan ini tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua. Namun, kebijakan itu tergantung hasil evaluasi kondisi lalu lintas yang sedang dilakukan Pemprov DKI. Apabila masih banyak pelanggaran, maka bukan tidak mungkin akan diambil kebijakan ini.
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog