VIVA – Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan ganjil genap selama 24 jam. Hal ini guna menekan pergerakan orang selama pandemi Covid-19. Kebijakan ini sesuai dengan Pergub No. 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, kebijakan ini tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua. Namun, kebijakan itu tergantung hasil evaluasi kondisi lalu lintas yang sedang dilakukan Pemprov DKI. Apabila masih banyak pelanggaran, maka bukan tidak mungkin akan diambil kebijakan ini.
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Bayi Beruang Menggemaskan Viral di Shanghai
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars
VIRAL Peziarah Makam Sunan Gunung Jati Dipaksa Bersedekah
Astronot Shenzhou-19 China, Hidup Teratur di Luar Angkasa
Menyedihkan! Guru Ini Harus Terobos Jalan Rusak Setiap Hari