VIVA – Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan ganjil genap selama 24 jam. Hal ini guna menekan pergerakan orang selama pandemi Covid-19. Kebijakan ini sesuai dengan Pergub No. 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, kebijakan ini tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua. Namun, kebijakan itu tergantung hasil evaluasi kondisi lalu lintas yang sedang dilakukan Pemprov DKI. Apabila masih banyak pelanggaran, maka bukan tidak mungkin akan diambil kebijakan ini.
Pria di Condet Salat Tarawih Naik Kuda Bak Zaman Rasul
Bayraktar TB2-AI, Drone Pintar Bisa Bikin Musuh Ketar-ketir
Pemotor Panik Bongkar Pembatas Jalan Gegara Ogah Ditilang
Alasan Kuwait Bebaskan Tahanan AS yang Telah Dipenjara Lama
Pegawai Kebun Binatang Rebahan Bareng Harimau dan Singa
DETIK-DETIK Roket di China Sukses Meluncurkan 18 Satelit
Sidak Warung Makan, Warga Lakukan Perusakan Seraya Shalawat
Presiden FIFA ke Trump: AS Bisa Juara Piala Dunia 2026
Puluhan Pengendara Mogok Grebek SPBU Gegara BBM Dicampur Air