VIVA – Youtuber asal Batam, Putra Siregar, menjadi tersangka karena menjual ponsel ilegal. Pemilik PS Store ini mejual barang-barang yang tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Meski ditetapkan menjadi tersangka, Putra tak ditahan secara fisik. Putra hanya menjadi tahanan kota, sebab ia akan memberi jaminan terhadap kerugian negara. Petugas Bea Cukai menyita 109 unit ponsel bekas dan uang tunai Rp61,3 juta sebagai barang bukti. Harta Putra pun disita sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Harta itu terdiri dari uang tunai Rp500 juta, rumah Rp1,15 miliar, dan rekening bank Rp50 juta. Putra terancam hukuman penjara maksinal 8 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, 9 Orang Te
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog