VIVA – Youtuber asal Batam, Putra Siregar, menjadi tersangka karena menjual ponsel ilegal. Pemilik PS Store ini mejual barang-barang yang tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Meski ditetapkan menjadi tersangka, Putra tak ditahan secara fisik. Putra hanya menjadi tahanan kota, sebab ia akan memberi jaminan terhadap kerugian negara. Petugas Bea Cukai menyita 109 unit ponsel bekas dan uang tunai Rp61,3 juta sebagai barang bukti. Harta Putra pun disita sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Harta itu terdiri dari uang tunai Rp500 juta, rumah Rp1,15 miliar, dan rekening bank Rp50 juta. Putra terancam hukuman penjara maksinal 8 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars