VIVA – Warga Malaysia harus membayar Rp171 juta jika mengunggah video di TikTok, YouTube atau Facebook. Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Saifuddin Abdullah. Biaya itu untuk mendapatkan lisensi dari Badan Pengembangan Film Nasional Malaysia (FINAS).
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp
Daftar Negara 0 PPN! Indonesia Tertinggi di ASEAN
Putin Siap 'Kapan Saja' Bertemu Trump untuk Bahas..
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal