VIVA – Warga Malaysia harus membayar Rp171 juta jika mengunggah video di TikTok, YouTube atau Facebook. Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Saifuddin Abdullah. Biaya itu untuk mendapatkan lisensi dari Badan Pengembangan Film Nasional Malaysia (FINAS).
Iringi Kepergian Titiek Puspa, Gibran Ikut Salat Jenazah
Bela Warganya, Wakil Wali Kota Surabaya Kena Omel Pengusaha
Korban Residen RS Hasan Sadikin Bertambah, dengan Modus Sama
Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien Minta Maaf
Penuh Rasa Kehilangan, SBY Hadir ke Rumah Duka Titiek Puspa
Suara Ledakan dan Gemuruh Saat Gempa Bogor, Apa Kata BMKG?
Klarifikasi Pemkot Bekasi Mobil Dinas Dipakai Mudik
Haru Megawati Dipeluk Pelatih Red Sparks Saat Pamit Pulang
Prabowo Grogi Jadi Sorotan Ratusan Anggota Parlemen Turki