VIVA – Satpol PP Kuningan, Jawa Barat, menyegel bangunan milik Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan. Bangunan itu adalah bakal makam sesepuh Sunda Wiwitan, yaitu Pangeran Djatikusumah dan Ratu Emalia Wigarningsih. Bangunan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, ini disebut tak memiliki IMB. Pemkab Kuningan menganggap bakal makam itu sebagai tugu, dan karenanya membutuhkan IMB.
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp
Daftar Negara 0 PPN! Indonesia Tertinggi di ASEAN
Putin Siap 'Kapan Saja' Bertemu Trump untuk Bahas..
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal