VIVA – Satpol PP Kuningan, Jawa Barat, menyegel bangunan milik Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan. Bangunan itu adalah bakal makam sesepuh Sunda Wiwitan, yaitu Pangeran Djatikusumah dan Ratu Emalia Wigarningsih. Bangunan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, ini disebut tak memiliki IMB. Pemkab Kuningan menganggap bakal makam itu sebagai tugu, dan karenanya membutuhkan IMB.
Saat Lebaran, Dua Pria Nyaris Adu Jotos Jelang Salat Ied
Viral Polisi Mabuk Hingga Kebut-kebutan, Endingnya Begini..
Detik-detik Pesawat Jatuh Disaksikan Ribuan Orang
Malaysia Membara, Pipa Gas Ratusan Meter Bocor dan Terbakar
Suami Berharap Sang Istri Bisa Ditemukan Selamat dalam Gempa
Perayaan Idulfitri Ramzan Kadyrov hingga Ucapan Haru Tentara
Penjagaan Super Ketat Khusus Anggota Gang Tren de Aragua
Korban Tewas Gempa Dahsyat Myanmar Terus Melonjak
Bertahan 60 Jam Lebih, Momen Dramatis Evakuasi Wanita Hamil
Berpacu dengan Waktu! Sejumlah Aksi Evakuasi Korban Gempa