VIVA – Artis FTV, Hana Hanifah, menyampaikan permohonan maaf dan rasa menyesal karena terlibat praktik prostitusi. Perempuan 23 tahun ini menyampaikan permohonan maaf dalam konferensi pers pada Selasa malam, 14 Juli 2020.
Selebgram ini juga mengucapkan terima kasih kepada polisi atas perlakuan yang baik selama pemeriksaan. Berdasar hasil gelar perkara, Hana menjadi saksi korban dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinsial R, yang merupakan oknum yang menjemput Hana di Bandara Kualanamu. Sedangkan pengusaha berinsial A yang diduga menggunakan jasa kencan Hana, hanya berstatus sebagai saksi.
Polisi memburu muncikari berinsial R, warga Jakarta, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Viral Lagi, Dokter Koas Aniaya Pedagang Makanan di Medan
Sel Tahanan 3 Oknum Polisi Tak Digembok, Dibui Gegara Ini...
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp
Daftar Negara 0 PPN! Indonesia Tertinggi di ASEAN
Putin Siap 'Kapan Saja' Bertemu Trump untuk Bahas..