VIVA – Satresnarkoba Polres Cimahi menemukan 1 hektare ladang ganja di kawasan hutan Gunung Bukit Tunggul, Kecamatan Cilengkrang.
Ladang ini tersembunyi di perbatasan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Temuan ini hasil pengembangan dari dua pengedar yang ditangkap awal Juli lalu.
Lima orang dalam jaringan ini berhasil ditangkap. M, C, A, D sebagai pengedar, dan YN sebagai penanam. Polisi mengamankan tiga kilogram ganja kering dan bibit yang akan dipanen tiga bulan ke depan.
Menurut informasi, ladang ganja ini sudah berumur satu tahun dan sudah tiga kali panen. Sekali panen, bisa mencapai 40 kilogram ganja kering siap edar, setara dengan Rp240 juta. Karena aksinya, para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars