VIVA – Satresnarkoba Polres Cimahi menemukan 1 hektare ladang ganja di kawasan hutan Gunung Bukit Tunggul, Kecamatan Cilengkrang.
Ladang ini tersembunyi di perbatasan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Temuan ini hasil pengembangan dari dua pengedar yang ditangkap awal Juli lalu.
Lima orang dalam jaringan ini berhasil ditangkap. M, C, A, D sebagai pengedar, dan YN sebagai penanam. Polisi mengamankan tiga kilogram ganja kering dan bibit yang akan dipanen tiga bulan ke depan.
Menurut informasi, ladang ganja ini sudah berumur satu tahun dan sudah tiga kali panen. Sekali panen, bisa mencapai 40 kilogram ganja kering siap edar, setara dengan Rp240 juta. Karena aksinya, para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog