VIVA – Satresnarkoba Polres Cimahi menemukan 1 hektare ladang ganja di kawasan hutan Gunung Bukit Tunggul, Kecamatan Cilengkrang.
Ladang ini tersembunyi di perbatasan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Temuan ini hasil pengembangan dari dua pengedar yang ditangkap awal Juli lalu.
Lima orang dalam jaringan ini berhasil ditangkap. M, C, A, D sebagai pengedar, dan YN sebagai penanam. Polisi mengamankan tiga kilogram ganja kering dan bibit yang akan dipanen tiga bulan ke depan.
Menurut informasi, ladang ganja ini sudah berumur satu tahun dan sudah tiga kali panen. Sekali panen, bisa mencapai 40 kilogram ganja kering siap edar, setara dengan Rp240 juta. Karena aksinya, para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Iringi Kepergian Titiek Puspa, Gibran Ikut Salat Jenazah
Bela Warganya, Wakil Wali Kota Surabaya Kena Omel Pengusaha
Korban Residen RS Hasan Sadikin Bertambah, dengan Modus Sama
Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien Minta Maaf
Penuh Rasa Kehilangan, SBY Hadir ke Rumah Duka Titiek Puspa
Suara Ledakan dan Gemuruh Saat Gempa Bogor, Apa Kata BMKG?
Klarifikasi Pemkot Bekasi Mobil Dinas Dipakai Mudik
Haru Megawati Dipeluk Pelatih Red Sparks Saat Pamit Pulang
Prabowo Grogi Jadi Sorotan Ratusan Anggota Parlemen Turki