VIVA – Amazon, Netflix, Spotify dan Google bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% di Indonesia. Aturan tersebut akan berlaku bagi seluruh produk dan layanan digital yang dijual di Indonesia mulai 1 Agustus 2020.
Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
PM Israel Netanyahu Jadi Buronan Internasional
Wapres Naik Pesawat ke Semarang, Kok Malah Heboh?
DPR Pamer Foto 'Rahasia' Penangkapan AKP Dadang
Polisi Tembak Polisi Diduga Soal Penangkapan Pelaku Tambang
Dicari Se-Indonesia, Si Peci Merah Latihan Ngesot ke Madura
Tragis! Pemuda Tewas Ditembak Saat Bayar Tagihan Listrik
Pabrik Sepeda Pacific di Semarang Dilalap Si Jago Merah
DETIK-DETIK Mobil yang Dikendarai SISWA SMP Terjun ke Kali