VIVA – UU keamanan Nasional akhirnya diberlakukan pemerintah China di Hongkong. Diberlakukanya RUU Keamanan Nasional ini membuat suasana di Hongkong semakin ricuh. Polisi Hongkong melakukan penangkapan pertama terhadap para demonstran. Undang-undang ini diberlakukan China setelah protes besar-besaran anti-pemerintah terjadi sejak awal tahun. UU keamanan Nasional melarang kegiatan separatis, subversif, teroris dan intervensi asing dalam urusan internal kota. Siapa pun yang meneriakkan slogan dan mengibarkan bendera yang menyerukan kemerdekaan adalah pelanggaran.Pelanggar UU Keamanan Nasional akan mendapatkan hukuman penjara selama 3 tahun samapi seumur hidup. Pemimpin Hongkong Carrie Lam, sangat mendukung undang-undang ini kerena menjaga stabilitas Hongkong.
Soimah Buang Jajanan Siswa, Kesal Dagangannya Tak Dibeli
Video Kanit Reskrim Tewas Diduga Dihajar Sopir BBM Ilegal
Balas Dendam! Israel Bombardir Infrastruktur Energi Houthi
Hadiri KTT D-8 di Kairo, Prabowo Ajak Kolaborasi Ekonomi
Penampakan Sekolah di Israel Runtuh Akibat Rudal Yaman
CCTV Pelaku Nekat Bakar Bar, Buntut Bertengkar dengan Staf
Satpam Kebun Raya Bogor Dikeroyok Ormas, Menerobos Masuk
Rekaman Horor Dua Pilot Meregang Nyawa dalam Pesawat Jatuh
Rusia Disebut 'Bakar Muka' Tentara Korut, Buang Bukti?
DPR Geram-Kuliti Kinerja Polisi: Laporan Rakyat Kecil 'Cuek'