VIVA – UU keamanan Nasional akhirnya diberlakukan pemerintah China di Hongkong. Diberlakukanya RUU Keamanan Nasional ini membuat suasana di Hongkong semakin ricuh. Polisi Hongkong melakukan penangkapan pertama terhadap para demonstran. Undang-undang ini diberlakukan China setelah protes besar-besaran anti-pemerintah terjadi sejak awal tahun. UU keamanan Nasional melarang kegiatan separatis, subversif, teroris dan intervensi asing dalam urusan internal kota. Siapa pun yang meneriakkan slogan dan mengibarkan bendera yang menyerukan kemerdekaan adalah pelanggaran.Pelanggar UU Keamanan Nasional akan mendapatkan hukuman penjara selama 3 tahun samapi seumur hidup. Pemimpin Hongkong Carrie Lam, sangat mendukung undang-undang ini kerena menjaga stabilitas Hongkong.
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars