VIVA – UU keamanan Nasional akhirnya diberlakukan pemerintah China di Hongkong. Diberlakukanya RUU Keamanan Nasional ini membuat suasana di Hongkong semakin ricuh. Polisi Hongkong melakukan penangkapan pertama terhadap para demonstran. Undang-undang ini diberlakukan China setelah protes besar-besaran anti-pemerintah terjadi sejak awal tahun. UU keamanan Nasional melarang kegiatan separatis, subversif, teroris dan intervensi asing dalam urusan internal kota. Siapa pun yang meneriakkan slogan dan mengibarkan bendera yang menyerukan kemerdekaan adalah pelanggaran.Pelanggar UU Keamanan Nasional akan mendapatkan hukuman penjara selama 3 tahun samapi seumur hidup. Pemimpin Hongkong Carrie Lam, sangat mendukung undang-undang ini kerena menjaga stabilitas Hongkong.
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog