VIVA – Menkopolhukam Wiranto, berhak mendapatkan kompensasi atas insiden penusukan yang dialaminya. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Barat pada Kamis, 25 Juni 2020. Karena itu, negara diharuskan segera membayar Rp37 juta ke Wiranto.
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars