VIVA – Menkopolhukam Wiranto, berhak mendapatkan kompensasi atas insiden penusukan yang dialaminya. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Barat pada Kamis, 25 Juni 2020. Karena itu, negara diharuskan segera membayar Rp37 juta ke Wiranto.
Pemotor Nabrak Hingga Mental Masuk Rumah, Warga Kebingungan
Geger! Pria Todongkan Senjata di Markas Besar CIA
Lagu Nasional Bergema di Sydney Jelang Laga Timnas Indonesia
Ngaku Dianiaya Saat Tanya Kasus Oleh Polisi
Massa Geruduk Gedung DPR Tolak Pengesahan UU TNI
Ledakan Flare di Tengah Rapat Parlemen Soal LGBTQ+
Iran, Hizbullah-Houthi Balas Serangan IDF di Gaza
Situasi Gedung DPR, Dijaga Ketat Rantis-Prajurit TNI
Viral! Curhat Ngaku Dipiting Polisi Saat Jenguk Adiknya
Ketua DPR RI Umumkan Poin-poin UU TNI yang Baru