VIVA – Dewan Pers menolak Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Hal ini dilontarkan Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI, Kamis, 11 Juni 2020. Rancangan usulan pemerintah ini mencoba mengatur kebebasan pers yang telah dijamin oleh UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers. Yang menjadi sorotan ialah Pasal 87 RUU Ciptaker yang merevisi Pasal 11 dan Pasal 18 UU Pers. Pasal 11 UU Pers mengatur penambahan modal asing perusahaan pers dilakukan pasar modal.
2 Jet Tempur AS Ditembak Jatuh Kapal Sendiri di Laut Merah
Stasiun KCIC Karawang Beroperasi di 2025, Tapi..
Viral Lagi, Dokter Koas Aniaya Pedagang Makanan di Medan
Sel Tahanan 3 Oknum Polisi Tak Digembok, Dibui Gegara Ini...
Seru! Liburan Keliling Dunia Bisa di Majalengka
Mencekam! Mumi Berusia Ribuan Tahun di Pamerkan
Seru! Sensasi Keliling Desa Naik VW Tua di Bantul
Panda Merah Rayakan Natal Dengan Pohon Penuh Cemilan
Fungsi dan Cara Mudah Pakai Meta AI WhatsApp