VIVA – Dewan Pers menolak Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Hal ini dilontarkan Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI, Kamis, 11 Juni 2020. Rancangan usulan pemerintah ini mencoba mengatur kebebasan pers yang telah dijamin oleh UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers. Yang menjadi sorotan ialah Pasal 87 RUU Ciptaker yang merevisi Pasal 11 dan Pasal 18 UU Pers. Pasal 11 UU Pers mengatur penambahan modal asing perusahaan pers dilakukan pasar modal.
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars