VIVA –
Jemaah haji Indonesia, umumnya melaksanakan ibadah haji dengan cara haji tamattu. Yaitu, dengan cara melaksanakan umrah terlebih dulu, kemudian tahalul. Cara berhaji seperti ini, punya konsekuensi secara hukum fikih, yakni membayar dam atau denda. Lantas, kapan waktu yang tepat membayar dam? Konsultan Ibadah PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Arab Saudi Daerah Kerja Mekah, KH Ahmad Wazir menjelaskan, sebagian ulama ada yang mengatakan pembayaran dam haji tamattu sudah bisa dilakukan sepanjang sudah selesai mengerjakan umrah tamattu-nya. #Haji #Indonesia
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog