VIVA –
Jemaah haji Indonesia, umumnya melaksanakan ibadah haji dengan cara haji tamattu. Yaitu, dengan cara melaksanakan umrah terlebih dulu, kemudian tahalul. Cara berhaji seperti ini, punya konsekuensi secara hukum fikih, yakni membayar dam atau denda. Lantas, kapan waktu yang tepat membayar dam? Konsultan Ibadah PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Arab Saudi Daerah Kerja Mekah, KH Ahmad Wazir menjelaskan, sebagian ulama ada yang mengatakan pembayaran dam haji tamattu sudah bisa dilakukan sepanjang sudah selesai mengerjakan umrah tamattu-nya. #Haji #Indonesia
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars