VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus berita hoax atau bohong Ratna Sarumpaet dengan hukuman penjara dua tahun. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi adanya.
PM Israel Netanyahu Jadi Buronan Internasional
Wapres Naik Pesawat ke Semarang, Kok Malah Heboh?
DPR Pamer Foto 'Rahasia' Penangkapan AKP Dadang
Polisi Tembak Polisi Diduga Soal Penangkapan Pelaku Tambang
Dicari Se-Indonesia, Si Peci Merah Latihan Ngesot ke Madura
Tragis! Pemuda Tewas Ditembak Saat Bayar Tagihan Listrik
Pabrik Sepeda Pacific di Semarang Dilalap Si Jago Merah
Heboh! Puluhan Makam di Banyuwangi Rusak
DETIK-DETIK Mobil yang Dikendarai SISWA SMP Terjun ke Kali
Fantastis! Pisang Dilakban Terjual Senilai Hampir '100 M'