VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus berita hoax atau bohong Ratna Sarumpaet dengan hukuman penjara dua tahun. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. Ratna dianggap sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi adanya.
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, 9 Orang Te
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog