VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, Senin malam, 27 Mei 2019. Sofyan ditahan usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Sofyan mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat lalu. Sofyan terpantau keluar kantor KPK sekitar pukul 23.35 WIB, mengenakan rompi tahanan. Ditanyai awak media, Sofyan hanya mengaku akan ikuti proses hukum ini.
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog