VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, Senin malam, 27 Mei 2019. Sofyan ditahan usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Sofyan mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat lalu. Sofyan terpantau keluar kantor KPK sekitar pukul 23.35 WIB, mengenakan rompi tahanan. Ditanyai awak media, Sofyan hanya mengaku akan ikuti proses hukum ini.
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Bayi Beruang Menggemaskan Viral di Shanghai
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars
VIRAL Peziarah Makam Sunan Gunung Jati Dipaksa Bersedekah
Astronot Shenzhou-19 China, Hidup Teratur di Luar Angkasa
Menyedihkan! Guru Ini Harus Terobos Jalan Rusak Setiap Hari