VIVA – Rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga atas dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif. Laporan disampaikan oleh BPN pada 15 Mei 2019. "Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif, tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan Misbah di kantornya, Jakarta, Senin, 20 Mei 2019. Dalam keputusan tersebut, Bawaslu menganggap bukti laporan BPN terkait dugaan kecurangan tidaklah kuat untuk ditindak lanjuti. Karena bukti tersebut hanya copy berita media.
Pria di Condet Salat Tarawih Naik Kuda Bak Zaman Rasul
Bayraktar TB2-AI, Drone Pintar Bisa Bikin Musuh Ketar-ketir
Pemotor Panik Bongkar Pembatas Jalan Gegara Ogah Ditilang
Alasan Kuwait Bebaskan Tahanan AS yang Telah Dipenjara Lama
Pegawai Kebun Binatang Rebahan Bareng Harimau dan Singa
DETIK-DETIK Roket di China Sukses Meluncurkan 18 Satelit
Sidak Warung Makan, Warga Lakukan Perusakan Seraya Shalawat
Presiden FIFA ke Trump: AS Bisa Juara Piala Dunia 2026
Puluhan Pengendara Mogok Grebek SPBU Gegara BBM Dicampur Air