VIVA – Rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga atas dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif. Laporan disampaikan oleh BPN pada 15 Mei 2019. "Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif, tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan Misbah di kantornya, Jakarta, Senin, 20 Mei 2019. Dalam keputusan tersebut, Bawaslu menganggap bukti laporan BPN terkait dugaan kecurangan tidaklah kuat untuk ditindak lanjuti. Karena bukti tersebut hanya copy berita media.
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog