VIVA – Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus penyebaran berita bohong alias hoax melalui media elektronik. Dari surat tanda terima laporan nomor STTL/300/V/2019 yang beredar, diketahui bahwa nama pelapor adalah Achmad Firdaus Mainuri. Haikal diduga melakukan tindak pidana tersebut pada 6 Mei 2019, pukul 11.00 WIB. Salah satu anggota tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu pun terancam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (2).
Artis Asal Lebanon Menolak Saat Ditawarkan Minum Starbucks
Ketum Kadin Anindya Bakrie: RI Bentuk Carbon Marker untuk...
Melihat Masjid Presiden Joko Widodo Lebih Dekat
Pidato Anindya Bakrie dalam Indonesia Investment di London
Keren! Dari Limbah Bisa Jadi Kerajinan Siluet.
Terancam Punah, Seseorang Selamatkan Habitat Kura Kura Alban
Tanaman Rami, Si Bahan Baku Industri yang 'Mendunia'
Gegara 2 Pesawat, NASA Musnahkan Kehidupan Planet Mars