VIVA – Sidang terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar 'idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, batal digelar pada Kamis, 11 April 2019. Usai sidang, terjadi kekisruhan antara petugas Kejaksaan dengan tim kuasa hukum saat Dhani hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Diketuai hakim R Anton Widyopriyono, sidang dimulai sekira pukul 13.30 WIB di Ruang Cakra. Pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum sudah di ruang sidang. Namun, jaksa kemudian meminta majelis hakim agar menunda sidang. Alasannya, surat penuntutan belum siap.
DPR Mencak-mencak di Muka Erick Thohir, Tolak Keras Iphone
TRAGIS! Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik
Massa 'Tergeletak Mati' di Depan Kantor PM Inggris
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun, Tamara Tyasmara Belum Puas
Klarifikasi Warga Soal Tuduhan Pengadangan Cabup Indramayu
Full Bahagia Anies Baswedan Akhirnya Bisa Ketemu Pak Prabowo
Nina Agustina Hadapi Provokasi Pendukung Lucky di Pilkada In
RICUH! Reaksi Raja Spanyol Felipe Dilempari Lumpur
'Ratu Horor Indonesia' Foto Arsip Suzzanna Format Analog